JudulEFEKTIVITAS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA DI POLDA SULTENG |
Nama: EKA CHANDRA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Eka Chandra (D10219028), Dengan Judul “Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di POLDA Sulteng”, Dibawah Bimbingan Dr. Jubair, S.H., M.H dan Dr. Benny Diktus Yusman, S.H., M.H Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa di Polda Sulawesi Tengah, serta faktor-faktor apakah yang menghambat dalam pelaksanaannya. Sehingga permasalahan yang akan di teliti adalah Bagaimanakah efektivitas pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa di Polda Sulawesi Tengah, Apa faktor yang menghambat dalam penyidikan tindak pidana korupsi di bidang pengadaan barang dan Jasa. Lokasi yang digunakan untuk melakukan penelitian yaitu di Polda Sulawesi Tengah tepatnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Subdit III Tipidkor. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yakni penelitian yang dilakukan langsung di lapangan melalui wawancara dengan melakukan tanya jawab secara langsung kepada 2 orang penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah. Teknik pengumpulan data dengan cara mempelajari berbagai literatur baik buku artikel maupun materi kuliah yang diperoleh dan teknik pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang berkompeten dan objek penelitian, serta meminta data-data kepada pihak yang terkait dengan penelitian ini. Data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis baik secara deduktif maupun induktif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektivitas penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang di lakukan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah kurang efektif di karenakan dalam proses penanganannya memerlukan waktu yang lama dan masih ada sebanyak 5 perkara yang sampai saat ini belum selesai.Faktor yang menghambat penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang di tangani oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi sehingga memerlukan waktu yang lama di sebabkan oleh 2 (dua) faktor yakni faktor internal yaitu sumber daya manusia dan sarana dan prasarana sedangkan dan faktor eksternal perbedaan persepsi dan situasi pendemi Covid 19. Kata Kunci: Efektivitas, Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan barang dan Jasa |