JudulANALISIS HUKUM TERHADAP PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT |
Nama: MUNAWAR |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Munawar, D102 19 023, ANALISIS HUKUM TERHADAP PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT . (Dibimbing oleh;(I) Suardi DG Mallawa,(II) Asri Lasatu.) Penelitian ini bertujuan Untuk Mengetahui Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Massyarakat Di Sulawesi Tengah dan Untuk Mengetahui Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Terkait Pelaksanaan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Massyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif karena yang titik fokus penelitian ini adalah hukum tertulis dengan melihat landasan Peraturan Perundang-Undangan sebagai pedoman dalam mengsingkronisasikan antara produk perundang-undangan berdasarkan susunannya. Dalam hal ini peneliti melihat ada suatu kejanggalan problematika dari segi peraturan perundang-undangan yang mana tidak terdapat satupun kewenangan sebagaimana terdapat dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maupun perintah peraturan perundang-undangan untuk membentuk peraturan daerah terkait dengan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Massyarakat Di Sulawesi Tengah. Problematika terkait dengan tidak adanya peraturan daerah sebagai dasar hukum Satpol PP pada Tingkat Kabupaten/kota menyebabkan terhambatnya proses dalam melaksanakan ketentraman serta ketertiban umum yang berada pada Kabupaten/kota. Apabila mencermati makna dari hierarki peraturan perundang-undangan seharusnya peraturan terkait dengan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan massyarakat dapat dibentuk pada tingkat Kabupaten/kota, argumentasi yang dapat digunakan bahwa norma itu berjenjang semakin rendahnya suatu norma maka otomatis meteri muatan suatu norma tersebut maka akan semakin teknis pengaturannya. Kata Kunci : Peraturan Daerah, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Massyarakat, Kewenangan Sat Pol PP Dalam Menegakan Perda. |