JudulIMPLEMENTASI PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DI SULAWESI TENGAH |
Nama: KOMANG AUDY JOSUA DYATMIKHA |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Komang Audy Josua Dyatmikha, D 10219021, Implementasi Pemberian Kompensasi Dan Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme Di Sulawesi Tengah, Dibimbing oleh Benny Diktus Yusman dan H. Hamdan Hi. Rampadio. Rumusan masalah seberapa efektif pemberian kompensasi dan restitusi terhadap korban tindak pidana terorisme di Sulawesi Tengah dan apa saja kendala dalam pemberian kompensasi dan restitusi terhadap korban tindak pidana terorisme di Sulawesi Tengah, menggunakan metode penelitian empiris dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian kompensasi dan restitusi terhadap korban tindak pidana terorisme belum efektif karena mekanisme yang panjang serta lama. Minimnya korban terorisme di Sulawesi Tengah yang telah mendapatkan kompensasi dan restitusi, pemerintah lebih menekankan pada aspek penegakan hukum dibandingkan dengan perhatian kepada korban. Pemberian kompensasi dan restitusi dilaksanakan tidak berdasarkan UU Terorisme, melainkan didasarkan pada alasan kemanusiaan dan kendala pemberian kompensasi dan restitusi korban terorisme yaitu dipengaruhi oleh faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas dan faktor masyarakat. Perlu adanya pembaharuan di dalam skema pemberian kompensasi dan restitusi, di mana peraturan yang ada harus efektif dan memperhatikan asas kemanfaatan. Hendaknya ada komitmen pemerintah dan instansi terkait lainnya yang berwenang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana terorisme untuk meminimalisir kendala dalam memberikan perlindungan. Kata Kunci: Kompensasi Dan Restitusi, Korban, Terorisme |