Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulLimitasi Kewenangan Ombudsman Dalam Melakukan Pemeriksaan Badan Swasta
Nama: ASWIN
Tahun: 2023
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui limitasi kewenangan Ombudsman dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Penyelenggara Negara dan pemerintah. 2) Untuk mengidentifikasi dan mengetahui implikasi yuridis terhadap perluasan kewenangan Ombudsman. Rumusan masalah: 1) Bagaimana limitasi kewenangan Ombudsman dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana pelayanan publik. 2) Apa implikasi yuridis dengan perluasan kewenangan Ombudsman. Metode penelitian: metode penelitian yang digunakan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian adalah: 1) Kewenangan Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan yang sangat luas sehingga dapat dikatakan general jurisdiction. Kewenangan Ombudsman tidak saja berwenang menerima keluhan dalam kaitan dengan menguji keputusan atau tindakan penyelenggara negara atau administrasi negara telah sesuai dengan kewenangan serta tidak mencederai hak asasi warga negara juga menguji keluhan masyarakat kaitannya dengan perilaku atau sikap tindakan penyelenggara pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk badan swasta dan/atau perseorangan. 2 Perluasan kewenangan Ombudsman melalui undang-undang pelayanan publik berimplikasi yuridis terhadap: Pertama, terjadi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain. Kedua, adanya penambahan produk Ombudsman berupa putusan ajudikasi khusus. Kata Kunci: Kewenangan; Ombudsman; Pelayanan Publik

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up