Judul KEDUDUKAN HUKUM TENAGA FUNGSIONAL KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SEBAGAI PERANCANG PERATURAN DAERAH |
Nama: FREDY BALLA |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK FREDY BALLA, D 102 19 013, Kedudukan Hukum Tenaga Fungsional Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Seabagai Perancang Peraturan Daerah (dibimbing oleh Bapak Dr. Surahman, SH, MH dan Bapak Dr. Asri Lasatu, SH, MH ) Untuk mengetahui dan menganalisis Kedudukan Hukum Tanaga Fungsional Perancang Perundang-Undangan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perancang peraturan daerah dan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Pemerintah Daerah dan kedudukan dasar hukum Tanaga Fungsional Perancang Perundang-Undangan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, Kedudukan Hukum Tanaga Fungsional Perancang Perundang-Undangan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam perancangan Peraturan Daerah tidak begitu tepat karena berdasarkan teoritik Otonomi Daerah kehadiran tenaga perancang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom di indonesia. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar lahirnya tenaga fungsional perancang peraturan daerah dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam merancang Peraturan Daerah di indonesia tidak sesuai dengan dasar kewenangan yang diberikan kepadanya oleh peraturan perundang-undangan karena peraturan perundang-undangan hanya memberikan kewenangan kepadanya sebagai tenaga harmonisasi bukan sebagai tenaga perancang. Kata Kunci : Tenaga Fungsional, Kewenagan dan penyelengaraan Pemerintahan Daerah. |