Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 74/PUU-XVII/2020 PASAL 222 UU NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Nama: MUHAMAD ABDI SABRI I BUDAHU
Tahun: 2022
Abstrak
Muhammad Abdi Sabri I Budahu, D102 19 011, ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 74/PUU-XVIII/2020 PASAL 222 UU NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS TADULAKO. (Dibimbing oleh;(I) Aminuddin Kasim,(II) AsriLasatu.) Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan nilai keadilan pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 222 Tentang Pemilihan Umum serta untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Mahkamah Konstitusi No 74/PUUXVIII/2020 Pengujian Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terkait dengan Legal Standing Pemohon. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif karena yang titik fokus penelitian ini adalah hukum tertulis dengan melihat landasan Peraturan Perundang-Undangan sebagai pedoman dalam mengsingkronisasikan antara produk perundangundangan berdasarkan susunannya. Dalam hal ini peneliti melihat ada suatu kejanggalan dalam merumuskan norma yang terdapat pada Pasal 222 UndangUndang Pemilihan Umum No 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden karena tidak sesuai dengan frasa yang terkandung didalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945. Juga terkait dengan Legal Standing para pemohon yang menurut Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kedudukan hukum terkait dengan pengujian norma ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang menurut peneliti perlu dipertimbangkan kembali terkait dengan kedudukan hukum para pemohon karena kerugian hak konstitusional para pemohon secara konkrit maupun secara potensial berdasarkan batas penalaran yang wajar sangat dirugikan dari adanya Pasal 222 UU NO 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Presidential Threshold, Kedudukan Hukum (Legal Standing).

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up