JudulTANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KOTA PALU TERHADAP PENGELOLAAN LINGKUNGAN PADA SEKTOR PARIWISATA |
Nama: Idris |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Idris, D 102 19 008, Tanggung Jawab Pemerintah Kota Palu Terhadap Pengelolaan Lingkungan Pada Sektor Pariwisata. Pembimbing I Jalaluddin dan Pembimbing II Insarullah Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah dalam hal pengelolaan lingkungan hidup pada sektor pariwisata, di Kota Palu selain itu, penelitian ini pula bertujuan untuk mengetahui peran penggunaan dokumen izin lingkungan dalam proses pelestarian, pengelolaan, serta pemantauan lingkungan hidup di Kota Palu yang dilakukan oleh para pelaku usaha di bidang kepariwisataan. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal yaitu suatu bentuk penelitian yang menekankan pada pemahaman dan pengkajian bahan hukum primer berupa asas-asas dan kaidah hukum seperti peraturan perundang-undangan, serta ketentuan yang berhubungan dengan ruang lingkup permasalahan yang dihadapi. Adapun hasil dari penelitian ini diketahui bahwa, tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup terbagi menjadi 4 bagian yaitu (1). Pembinaan, (2). Pemantauan, (3). Pengawasan, (4). Penegakan Hukum dalam hal pengelolaan lingkungan hidup, namun selain itu, peranan dokumen izin lingkungan juga dibutuhkan sebagai bentuk upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL) yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Berdasarkan hasil dan pembahasan dalam penelitian ini, maka disimpulkan bahwa pengelolaan lingkungan di sektor pariwisata serta pelaksanaanya tetap mengacu pada ketaatan administrasi dan teknis, sehingga kegiatan yang dilaksanakan di sektor pariwisata mencerminkan kegiatan pariwisata berwawasan lingkungan, adapun saran rekomendasi kepada pemerintah adalah mengupayakan peran dan tanggungjawabnya dalam pelaksanaan regulasi agar tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang sudah ada, baik pelaksanaan izin dan ketaatan dalam pelaksanaan kegiatan kepariwisataan di Kota Palu yang bersentuhan langsung dengan lingkungan hidup. Kata Kunci: Pariwisata, Lingkungan Hidup, Tanggung Jawab, Pemerintah |