JudulANALISIS PENYITAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI |
Nama: MUH RUSMAN |
Tahun: 2021 |
Abstrak MUH.RUSMAN(D.10119 007 ), Dengan Judul“Analisis Penyitaan Barang Milik Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Dibawah Bimbingan Dr. Jubair, S.H., M.H dan Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H Penyitaan Barang Milik Negara dalam Tindak Pidana Korupsi merupakan upaya yang dilakukan penyidik pada lembaga penegak hukum untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan dan peradilan, selain itu merupakan langkah antisipatif yang bertujuan untuk menyelamatkan atau mencegah beralih atau hilangnya harta kekayaan dari terpidana korupsi yang akan diputuskan oleh pengadilan, untuk disita akibat tindak pidana korupsi. Bentuk Barang Milik Negara berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, Persedian, Konstruksi pengerjaan dan Aset tidak berwujud, serta Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara yang berkaitan dengan Perbendaharaan Negara. Permasalahan: Bagaimana Pelaksanaan Penyitaan Barang Milik Negara dalam Tindak Pidana Korupsi dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi Penyitaan Barang Milik Negara hasil tindak pidana Korupsi. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu sesuatu bentuk penelitian yang menekankan pada pemahaman dan pengkajian akan bahan hukum primer yang berupa asas-asas hukum khususnya kaidah-kaidah hukum berupa peraturan perUndang-Undangan serta ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan ruang lingkup permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Pelaksanaan Penyitaan Barang Milik Negara dalam tindak pidana korupsi secara umum tidak dapat dilakukan oleh Penyidik Polri dan Kejaksaan karena adanya undang-undang khusus yang membatasinya, namun hal tersebut tidak dengan sertamerta menghilangkan kewenangan dalam penyidikan tindak pidana Korupsi, karena ada alternatif lain selain menyita yaitu Penggandaan dan Pinjam pakai dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara, sedangkan Penyidik KPK sendiri tidak ada undang-undang yang membatasi dalam penyitaan Barang Milik Negara, karena Penyidik KPK menggunakan undang-undang yang bersifat khusus. Kemudian ditemukan faktor yang mempengaruhi penyitaan Barang Milik Negara, adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor budaya hukum dan faktor masyarakat. Kata Kunci : Penyitaan, Barang Milik Negara, Tindak Pidana Korupsi. |