JudulPROGRAM PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) KEBIJAKAN PRIORITAS PEMERINTAH DI ERA PASCA REFORMASI DI KABUPATEN SIGI |
Nama: I WAYAN SULEMAN |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK I Wayan Suleman (2020), dengan judul “Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kebijakan Prioritas Pemerintah di Era Pasca Reformasi Di Kabupaten Sigi”. Dibimbing oleh Asmadi Weri dan Sahrul. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sigi, dan guna mengetahui kendala apa saja yang menghambat terlaksananya program PTSL di Kabupaten Sigi. Penelitian ini merupakan Yuridis Empiris atau biasa disebut juga sebagai Yuridis Sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kedudukan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 terkait Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sigi dapat ditinjau dari dua aspek, yakni efektivitas hukum dan tujuan hukum. Pada aspek efektivitas hukum diketahui bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2018 merupakan wujud pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dalam kebijakan ini membentuk struktur hukum yang melibatkan beberapa lembaga negara, dan kebijakan ini berusaha mengarahkan pelaksanaan PTSL ke arah yang lebih baik demi mewujudkan pelayanan dan pemberian kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat yang akuntabel dan berkualitas. Pada aspek tujuan hukum diketahui bahwa pelaksanaan kebijakan Percepatan PTSL adalah untuk terciptanya Kaedilan, mendapatkan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah, dan manfaat yang diperoleh dalam kebijakan ini adalah tanah-tanah masyarakat yang belum didaftarkan bisa dengan mudah mendaftarkan tanahnya dengan cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka serta akuntabel. 2) Ada beberapa kendala yang menghambat terlaksananya program PTSL di Kabupaten Sigi, mulai dari kendala teknis seperti kurangnya sumber daya manusia dalam pelaksanaan PTSL, keterbatasan jangka waktu, kurangnya kesadaran masyarakat dalam melengkapi persyaratan administrasi, terbatasnya waktu sosialisasi dan penyuluhan, banyak masyarakat yang belum paham dengan cara pengisian formulir permohonan PTSL, medan bidang tanah yang menjadi objek PTSL, Biaya Pajak atas Tanah (PPh dan BPHTB terhutang), dan adanya desa yang belum siap menerima semua berkas untuk penerbitan sertifikat. Adapun kendala hukum antara lain peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum, perbuatan hukum seperti masalah jual beli yang masih menggunakan kwitansi dan segel, dan bukti kepemilikan (Letter C) hilang. Kata kunci: PTSL, Sertifikasi Hak, Kendala. |