JudulPERTANGGUNGJAWABAN MALPRAKTEK DOKTER DI BIDANG MEDIK (Studi Putusan Nomor 475/Pid.Sus/2017/PN.Pal) |
Nama: AFFANDY BIJAK PAWINDU |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Affandy Bijak Pawindu., D 102 18 084, Pertanggungjawaban Malpraktek Dokter Di Bidang Medik (Studi Putusan Nomor 475/Pid.Sus/2017/PN.Pal), supervised by H. Sulbadana dan Syachdin, rumusan masalah yaitu untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam tindak pidana medik berdasarkan Putusan Nomor 475/Pid.Sus/2017/PN.Pal dan akibat hukum terhadap putusan bebas dalam tindak pidana medik Putusan Nomor : 475/Pid.Sus/2017/PN.Pal sudah sesuai dan memenuhi rasa keadilan, menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam tindak pidana medik karena tindakan dokter dalam perkara Putusan Nomor 475/Pid.Sus/2017/PN.Pal yaitu tidak terpenuhinya unsur-unsur Pasal 359 KUHPidana Jo. 361 KUHPidana, penerapan pasal didalam dakwaan Penuntut Umum tidak tepat dikarenakan pembuktian unsur-unsur pasal tindak pidana yang didakwakan untuk Terdakwa tidak terpenuhi susai dengan fakta-fakta persidangan. Perbuatan dr. Heryani Parewasi, Sp.OG dinyatakan tidak terbukti secara sah dan malawan hukum, penulis menilai putusan hakim tersebut sudah tepat dan sudah tercapainya kebenaran materil dan Akibat hukum dalam putusan bebas dalam Putusan Nomor 475/Pid.Sus/2017/PN Pal, Penuntut Umum berdasarkan Pasal 259 ayat (1) KUHAP, Jaksa Agung dapat mengajukan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan bebas dan bagi Penuntut Umum dapat mengajukan upaya kasasi diperkuat dengan adanya putusan, putusan sudah sesuai dan memenuhi rasa keadilan Keadilan yang dimaksudkan dalam putusan hakim adalah yang tidak memihak terhadap salah satu pihak perkara, mengakui adanya persamaan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Seorang hakim harus mencari dan menemukan kebenaran secara netral tanpa adanya campur tangan atau gangguan dari orang lain dan tidak memihak siapapun, sehingga hakim tersebut dapat mempertimbangkan dan menentukan hukuman yang akan diberikan sebagai upaya penegakkan dan penerapan hukum secara adil. Disarankan jika ada dugaan kelalaian yang dilakukan oleh petugas medis seharusnya tidak menggunakan Pasal 359 KUHP karena kita punya 7 (tujuh) Undang-Undang lex spesialis yang khusus mengatur seperti Pasal 189, 190, dan 191 Undang-Undang Kesehatan. Kata Kunci: Melpraktek; Dokter; Pertanggungjawaban Pidana. |