Judul PRINSIP KEADILAN DALAM PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA |
Nama: SAMSUL Y. GAFUR |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Pemilihan langsung sebagai salah satu bentuk nyata pelaksanaan otonomi daerah merupakan instrument penting untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang demokratis di tingkat lokal. Pemilihan langsung yang dilaksanakan sejak tahun 2005 sampai dengan pelaksanaan pemilihan serentak terus mengalami dialektika politik dan hukum, sehingga undang-undang Pemilihan mengalami diskursus, mengikuti dinamika politik bangsa. Tesis ini mengambil judul “ Prinsip Keadilan Dalam Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota”, yang merefleksikan perasaan keadilan dan kesetaraan atas praktek rekruitmen calon dan pemberlakuan norma syarat pencalonan dan norma syarat calon dalam undang-undang pemilihan, yang mengabaikan prinsip keadilan dan prinsip kesamaan hak, kepada sesama peserta pemilihan, baik terhadap partai politik maupun terhadap sesama calon. Tulisan ini menguraikan dimensi keadilan atas perubahan dan pemberlakuan norma syarat pencalonan dan syarat calon bagi partai politik dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan penelusuran dan pengumpulan bahan hukum yang erat kaitannya dengan isu keadilan dan kesetaraan dalam perspektif pencalonan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberlakuan norma syarat pencalonan dan syarat calon dalam undang-undang pemilihan tidak memberi rasa keadilan, mengabaikan prinsip kesetaraan terhadap pemenuhan hak partai politik dalam pengusulan dan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Ada partai politik yang diberikan hak mengusul dan mendaftarkan pasangan calon, dan partai politik yang tidak diberikan hak mengusul dan mendaftarkan pasangan calon. Demikian halnya dengan pembedaan norma syarat calon yang diberlakukan terhadap calon incumbent dan calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD dalam pemilihan, yang oleh undang-undang membedakan perlakuan syarat pengunduran diri dari jabatan sebagai salah satu pemenuhan syarat calon, padahal kedua jabatan tersebut sama-sama merupakan jabatan politik dan sama-sama dipilih oleh rakyat, dan direkrut melalui mekanisme politik oleh partai politik. Kata Kunci : Pencalonan, syarat pencalonan, syarat calon dan keadilan |