JudulPELAKSANAAN UPAYA PAKSA DAN PENUNTUTAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI PALU |
Nama: AGUWANI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Aguwani, D 102 18 078, Pelaksanaan Upaya Paksa Dan Penuntutan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Palu, supervised by H. Hamdan Rampadio dan Syachdin, rumusan masalah Bagaimana pelaksanaan upaya paksa dan penuntutan Kejaksaan Negeri Palu dalam penegakan tindak pidana korupsi, Apakah hambatan yang dialami oleh Kejaksaan Negeri Palu dalam melakukan upaya paksa dan penuntutan tindak pidana korupsi, menggunakan metode penelitian normatif, untuk mengadakan hubungan antara pendekatan undang-undang (statute approach) dengan pendekatan kasus (case apparoach) dan pendekatan empiris yang menganalisis tentang kasus untuk melihat bagaimana reaksi dan intraksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat. Sesuai dengan teori yang digunakan, kepastian hukum dan penegakan hukum, Soerjono Soekanto berpendapat, ada 5 (lima) hal yang mempengaruhi efektif atau tidaknya penegakan hukum, yaitu : Faktor Hukumnya Sendiri, Faktor Penegak Hukum, Faktor Sarana dan Fasilitas, Faktor Masyarakat dan Faktor Budaya. Disarankan, Perlu diberikan pendidikan dan pelatihan khusus kepada penyidik dan penuntut umum yang berkaitan dengan upaya paksa yang berbeda dengan tindak pidana pada umumnya, sehingga pelaksanaan upaya dapat berjalan dengan baik dan tidak terjadi pelanggaran perundangundangan khususnya hak asasi manusia serta Perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam perwujudan pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga hambatan dalam upaya paksa dapat diminimalisir serta pemenuhan sarana dan prasarana dari pemerintah untuk kelancaran proses penyidikan yang dilakukan |