JudulPERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH AKIBAT BENCANA LIKUIFAKSI DI KOTA PALU |
Nama: HARDIANAH UDJI MALLAWAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Untuk menjelaskan dan menganalisis mengenai permasalahan status hak atas tanah terhadap pemegang hak milik atas tanah pasca bencana likuifaksi di Kota Palu. dan untuk untuk menjelaskan dan menganalisis bentuk upaya serta peran pemerintah dalam perlindungan terhadap pemegang hak milik atas tanah pasca bencana likuifaksi.. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Status kepemilikan hak atas tanah akibat bencana alam dan likuifaksi di kota Palu dapat dikategorikan sebagai tanah musnah. hal ini didasarkan pada Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 yang mengatur tentang hal-hal yang dapat mengakibatkan hapusnya hak atas tanah. yang menegaskan bahwa bidang tanah yang tidak dapat diidentifikasi lagi karena sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 66 PP Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional menetapkan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah. Dengan adanya Peraturan menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah yang tanahnya masuk sebagai kategori tanah musnah. dan melalui Melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Rencana Rehabilitasi dan Relokasi Pascabencana, yang mengatur pelaksanaan pembangunan rumah untuk relokasi korban likuifaksi yang memiliki hak atas tanah dan bangunan secara sah menurut hukum. dalam Peraturan gubernur tersebut juga menyebutkan bahwa kawasan yang terdampak likuifaksi ditetapkan sebagai zona merah. yang berarti kawasan tersebut tidak dapat di manfaatkan sebagai pembangunan kawasan pemukiman masyarakat. Dengan memperhatikan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kota Palu menerapkan kebijakan yang akan diberlakukan pada area terdampak bencana likuifaksi sebagai jaminan perlindungan dan kepastian hukum, seperti: Rekonstruksi batas; relokasi Hunian; serta Perencanaan Tata Ruang Wilayah Pasca Likuifaksi di Kota Palu. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Status Hukum Hak Atas Tanah, Likuifaksi, Jaminan Kepastian Hukum. |