JudulANALISIS KEPATUHAN HUKUM PENYIDIK POLRI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PINDANA NARKOTIKA DI POLDA SULAWESI TENGAH |
Nama: I KOMANG WITARSA |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK I Komang Witarsa D 102 18 076 “Analisis Kepatuhan Hukum Penyidik Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Di Polda Sulawesi Tengah”. dibawah bimbingan Jubair dan Syachdin. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana kepatuhan hukum penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana narkotika di Polda Sulawesi Tengah dan apa hambatan yang dihadapi penyidik terhadap kepatuhan dalam proses penyidikan tindak pidana Narkotika. Untuk mengetahui dan menganalisis kepatuhan hukum penyidik polri dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika di Polda Sulawesi Tengah dan hambatan yang dihadapi penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian adalah kepatuhan penyidik Polri (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah terhadap proses penyidikan tindak pidana narkotika sudah sesuai aturan hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, indikator kepatuhan dilihat dari aspek kewenangan, etika, dan penyelesaian perkara serta kurangnya gugatan praperadilan terhadap tindakan penyidik. Hambatan yang dihadapi penyidik Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika, kurangnya sarana dan prasarana seperti tempat pengujian barang bukti narkotika secara laboratories kriminalistik yang jaraknya jauh, partisipasi masyarakat dalam memberikan kesaksian, lemahnya koordinasi lembaga / instansi yang menangani penyidikan tindak pidana narkotika dan sumber daya manusia yang belum memadai serta keterbatasan anggaran yang dapat mengganggu mentalitas, karena sebaik apapun aturan hukumnya jika mentalitas penyidiknya kurang baik maka akan terjadi gangguan pada sistem penyidikan Kata Kunci : Kepatuhan Penyidik, Penyidikan Dan Tindak Pidana Narkotika. |