JudulPROBLEMATIKA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TAHUN 2019 DI KOTA PALU |
Nama: YUSUF |
Tahun: 2021 |
Abstrak PROBLEMATIKA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TAHUN 2019 DI KOTA PALU Yusuf1, Dr. Asmadi Weri, S.H.,M.H,2 Dr. Sahrul, S.H.,MH2 Email : Yusufusman1987@gmail.com 1Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Pasacasarjana Universitas Tadulako 2Dosen Program Studi Ilmu Hukum Pasacasarjana Universitas Tadulako ABSTRAK Undang-Undang Pokok Agraria mengatur bahwa Pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas hak-hak atas tanah. Upaya mewujudkan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah yaitu Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, Program PTSL yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Palu ternyata tidak hanya menerbitkan sertifikat tanah sebagai bentuk jaminan kepastian Hukum. Penelitian ini juga Menjelaskan Dan Menganalisis Efektifitas Terhadap Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Palu. Serta Menjelaskan dan Menganalisis Jaminan Pelaksanaan Program Pendaftaraan Di Kota Palu Dapat Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Di Masa Yang Akan Datang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis-empiris. Hasil penelitian tesis ini menyimpulkan bahwa Pelaksanaan Program PTSL di Kota Palu belum dapat dikatakan secara efektif dalam pelaksanaanya karena masih terdapatnya dua belas persen jumlah bidang tanah yang belum disertifikatkan. Hal ini disebabkan terkait dengan pengumpulan data fisik dan data yuridis yang ditemukan petugas di lapangan terhadap sejumlah pemilik hak. Dan Terkait dengan bentuk jaminan Kepastian Hukum terhadap Pemegang Hak Atas Tanah di Masa Yang Akan Datang di Program PTSL di Kota Palu Tentu Dapat Memberikan Jaminan Perlindungan dan kepastian hukum yang diwujudkan dalam pendaftaran tanah yang meliputi kepastian Hukum Terhadap status hak yang di daftar, kepastian subjek hak, dan kepastian objek hak. Pendaftaran hak ini menghasilkan sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah Tersebut. Kata Kunci : Program PTSL ; Kepastian Hukum; Perlindungan Hukum |