JudulPenghinaan MelaluiMedia Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) |
Nama: AGUNG NUR ADHAM.A |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Agung Nur Adham Amir, D 102 18 073 “Penghinaan dalam media elektronik berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Dibawah Bimbingan Benny Diktus Yusman Dan Syachdin. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan Undang-Undang yang mengatur tentang teknologi informasi yang berlaku di Indonesia. UU ini mengatur tentang tindak pidana diantaranya adalah penghinaan didalam media eletronik yang diatur dalam pasal 27 ayat 3.Sebagaimana Rumusan masalah yang dikaji dalam penulisan ini adalah (1)Bagaimana pengaturan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik dalam UU ITE?, (2)Bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penghinaan sebelum dan sesudah lahirnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik? Tujuan penelitian ini umtuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik dalam UU ITE serta perbandingannya sebelum dan sesudah lahirnya UU ITE. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penerapan sanksi tindak pidana penghinaan melalui media elektronik lebih mengedapankan UU ITE karena pengaturannya lebih spesifik dan merupakan lex specialist tanpa mengenyampikan pasal 310 KUHP sebagai lex generalis. Perbandingan pengaturan sebelum dan sesudah lahirnya UU ITE bahwa sebelum lahirnya UU ITE pada pasal 310 KUHP tentang penghinaan hanya membahas perbuatan penghinaan yang dilakukan di muka umum bukan di media elektronik dan setelah lahirnya UU ITE ketentuan ini lebih jelas mengatur perbuatan penghinaan di media elektronik. Kata kunci : Penghinaan, Media Elektronik |