Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPROBLEMATIKA YURIDIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PELAYARAN
Nama: AGUS MADJID
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK AGUS MADJID. D10218072: Problematika Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Pelayaran. Pembimbing: Benny Diktus Yusman, dan Hamdan Rampadio, Indonesia sebagai negara hukum pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat. Untuk mewujudkan Negara Indonesia sebagai negara hukum, maka penegakan hukum sangat dibutuhkan. Pelaksanaan penegakan hukum di bidang pelayaran menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang keefektifitasan pelayaran secara terkendali dan sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayaran sehingga pelayaran dapat berjalan berkelanjutan dengan lebih baik. Dengan dibuat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran diharapkan dapat menjadi pedoman mengenai pelayaran di Indonesia, sebab sebagai negara hukum perlunya kepastian hukum di segala bidang di Indonesia. Tujuan penelitian untuk mengetahui problematika yuridis penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Secara normatif, problematika yuridis penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran dapat dilihat pada level struktur hukum (legal structure), proses penyidikan sudah sesuai dan memiliki asas kepastian hukum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tidak bertolak belakang dengan KUHAP, yaitu lembaga hukum yang memiliki peran sebagai penyidik, juga dapat berkoordinasi antara penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik polri. Kesimpulannya yaitu tidak terdapat Problematika yuridis penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran secara normatif. Kata Kunci : Penyidikan, Tindak Pidana Pelayaran, Penegakan hukum, Problematika Yuridis.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up