Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KREDITUR DAN DEBITUR DALAM SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Nama: ARMANSYAH
Tahun: 2020
Abstrak
PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KREDITUR DAN DEBITUR DALAM SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK). Armansyah1, Dr. Hj. Sitti Fatimah Maddusila,2 Dr. Sahrul.2 Email : Zarmansyah02@gmail.com 1Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Pasacasarjana Universitas Tadulako 2Dosen Program Studi Ilmu Hukum Pasacasarjana Universitas Tadulako ABSTRAK Akibat Hukum karena adanya kesalahan dan kelalaian dalam penyampaian data informasi debitur melalui SLIK yang menyebabkan hak-hak nasabah debitur mengalami kerugian. Sehingga memberikan bentuk Pertanggungjawaban Bank dan OJK dalam pelindungan hukum antara debitur dan kreditur. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui Bentuk Tanggung Jawab Pihak Kreditur Dan Otoritas Jasa Keuangan Atas Data Informasi Debitur Yang Tidak Valid Dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan, serta untuk mengetahui dan menjelaskan konstruksi perlindungan hukum bagi pihak kreditur dan debitur ditinjau dalam Undang-Undang Perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan. Tesis ini menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian tesis ini menyimpulkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan keamanan data debitur maka diperlukan berupa tanggung jawab bank, seperti adanya ganti kerugian berupa penyampaian dan koreksi laporan debitur ke OJK mengenai pengkinian data laporan demi memulihkan nama baik nasabah debitur. sanksi oleh pihak OJK berupa: penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha, penilaian kemampuan dan kepatutan, dan sanksi administratif. dan terkait dengan bentuk perlindungan Hukum antara debitur dan kreditur. dimana kreditur dapat menjadikan SLIK dan prinsip 5C sebagai langkah awal dalam menganalisis kualitas calon debiturnya dan keyakinan yang mendalam dalam guna mencegah terjadinya kredit macet dan/atau ketidaksanggupan debitur dalam memenuhi kewajibanya sebagaimana yang diperjanjikan. pada sisi debitur, OJK memberikan bentuk perlindungan melalui pengaduan nasabah dan sanksi yang tegas kepada pelaku jasa keuangan guna menjamin dan melindungi hak-hak kepentingan nasabah yang mempergunakan jasa-jasa perbankan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum; SLIK OJK; Tanggung Jawab Bank, ?

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up