JudulANALISIS KRIMINOLOGI PENJARAHAN PADA SAAT TERJADI BENCANA ALAM (STUDI KASUS WILAYAH HUKUM POLRES PALU) |
Nama: HASAN |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Hasan, D 102 18 061 “Analisis Kriminologi Penjarahan Pada Saat Terjadi Bencana Alam (Studi Kasus Wilayah Hukum Polres Palu)”, Dibawah Bimbingan Dr. Benny Diktus Yusman, SH., MH. Dan Dr. Syachdin, SH., MH Gempa Bumi, Liquifaksi, dan Tsunami yang terjadi pada tanggal 28 September 2018 di Palu Sulawesi Tengah. Gempa berkekuatan 7,4 SR yang mengguncang Palu, Sulawesi Tengah pada 28 September 2018 pukul 18.02 WITA. Karena peristiwa itu, lebih dari 2.000 orang kehilangan nyawa. Mereka terseret ke lautan, terkubur dalam lumpur, menjadi korban Liquifaksi,, dan banyak yang dinyatakan hilang. Bencana membuat orang atau pemilik barang tidak memikirkan keberadaan harta bendanya, banyak dari mereka yang meninggalkan tempat tinggalnya dan mengungsi ke tempat lain demi menyelamatkan diri sehingga benda atau barang mereka tidak ada yang menjaga. keadaan demikian dimanfaatkan oleh sebagian besar masyarakat kota Palu maupun masyarakat diluar kota Palu untuk mengambil barang-barang yang sedang tak terjaga. Penjarahan merupakan suatu tindakan pengambilan harta benda secara paksa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat atau militer terhadap sekelompok lainnya. Penjarahan bisa terjadi kapan saja, dimana saja terutama pada saat bencana. Pada saat bencana orang dalam kondisi panik dan membuka peluang bagi orang lain untuk melakukan niat jahatnya. Rumusan masalah yang dikaji dalam penulisan ini adalah (1) Faktor-faktor apakah penyebab kejahatan penjarahan pada saat bencana alam di wilayah hukum Polres Palu?, (2) Bagaimana upaya penanggulangan kejahatan penjarahan pada saat bencana alam di wilayah hukum Polres Palu?. Jenis penelitian hukum yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan Bahwa Faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan penjarahan pada saat bencana yaitu: faktor pemberitaan di media sosial, kebutuhan yang mendesak, faktor Lingkungan, faktor adanya kesempatan dan faktor pendidikan. Sedangkan Upaya yang ditempuh oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian yang dilakukan pada saat terjadinya bencana alam adalah upaya preventif berupa semua urusan atau kebijaksanaan yang diambil sebelum terjadinya suatu kejadian dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dan upaya represif yaitu tindakan yang diambil sesudah timbulnya kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan agar kejahatan atau tindakan pencurian itu jangan sampai terjadi lagi. Kata Kunci : Bencana Alam, Kriminologi, Penjarahan. |