JudulLELANG EKSEKUSI BENDA JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PALU |
Nama: JAHANTUS BANJARNAHOR |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Jahantus Banjarnahor, D 102 18 058, Lelang Eksekusi Benda Jaminan Hak Tanggungan Atas Tanah Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Palu. Dalam penelitian ini Penulis dibimbing oleh Syamsuddin Baco dan Hj.Sitti Fatimah Maddusila. Kreditur akan berupaya untuk pengembalian piutangya dari debitur yang macet dengan cara menjual agunan hutang melalui pelelangan. Pelaksanaan lelang agunan dilaksanan secara parate eksekusi berdasarkan ketentuan Pasal 6 jo. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan yaitu apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum, serta mengambil pelunasan piutangnya dari penjualan tersebut. Namun dalam pelaksanaan pelelangan agunan hutang tersebut pada umumnya gagal lelang dan/atau tidak laku terjual. Permasalahannya 1) bagaimana mekanisme dan syarat-syarat pemberian kredit bank dengan jaminan tambahan oleh kreditur/bank, 2) bagaimana mekanisme dan syarat-syarat lelang esekusi benda jaminan hak tanggungan pada KPKNL Palu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif (Yuridis Normative) dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kreditur/perbankan dalam persetujuan pemberian kredit dengan jaminan tambahan belum sepenuhnya menerapkan prinsip prinsip kehatihatian Bank. KPKNL tidak boleh menolak permohoan lelang yang diajukan pemohon sepanjang memenuhi dokumen persyaratan lelang, walaupun telah berulangkali dilelang tidak laku. Pengumuman atau informasi adanya pelelangan eksekusi benda jaminan Hak Tanggungan oleh KPKNL Palu masih kurang diketahui dan dikenal masyarakat umum. Dengan gagalnya lelang atau tidak laku terjual agunan hutang, maka pelaksanaan lelang ekeskusi yang adil dan berkepastian hukum tidak terwujud. Kata kunci: Lelang, Agunan Hutang, Eksekusi dan Hak Tanggungan. |