Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulMONEY POLITIK DAN ASPEK-ASPEK PENEGAKAN HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF PIDANA PEMILU (STUDI PUTUSAN NOMOR: 71/PID.SUS/2019/PT.PAL (PEMILU))
Nama: FADLAN
Tahun: 2020
Abstrak
Abstrak Fadlan, D 102 18 057, Money Politic Dan Aspek-Aspek Penegakan Hukumnya Dalam Perspektif Pidana Pemilu (Studi Kasus Putusan Nomor 103/Pid.B/2019/PN Pal. (Pemilu), supervised by Johnny Salam dan Syachdin, Rumusan masalah bagaimanakah ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang perkara money politic dan penegakan hukum hukum terhadap money politic dalam kasus perkara Nomor 103/Pid.B/2019/PN Pal. (Pemilu), tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang perkara money politic dan dan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum hukum terhadap money politic dalam kasus perkara Nomor 103/Pid.B/2019/PN Pal. (Pemilu), menggunakan metode penelitian yuridis-empiris dan jenis penelitian kualitatif dengan hasil penelitian menunjukan bahwa perkara money politic diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum sebagai hukum pidana materil dan formil, ketentuan hukum pidana formil sangat berbeda dengan tindak pidana pada umumnya mulai dari proses penyelidikan sampai putusan pengadilan yaitu penanganan tindak pidana Pemilu diproses melalui sentra Gakkumdu, ketentuan dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur dalam undang-undang Pemilu, money politic dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan pada saat pemungutan suara, sedangkan penerima imbalan tidak dapat dipidana sesuai unsur-unsurnya yaitu adanya perbuatan, adanya larangan dalam aturan hukum, ancaman pidana berupa pidana penjara dan denda dan penegakan hukum hukum money politic dalam kasus perkara Nomor 103/Pid.B/2019/PN Pal. (Pemilu) sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum baik dari hukum pidana materil dan formil, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan dan putusan pengadilan sudah sesuai dengan karena memuat hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 197 Ayat (1) KUHAP yang menjadi syarat sahnya suatu Putusan Pengadilan. Disarankan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan ketentuan pidana berupa pidana penjara dan denda yang masih sangat rendah, dan perlunya dipidana terhadap orang yang menfasilitasi, membantu dan orang yang menerima sebagai pelaku money politic, dan perlunya penahanan terhadap pelaku money politic serta adanya ketentuan terhadap perlindungan masyarakat, yang menjadi pelapor, saksi, dan korban terhadap pelanggaran Pemilu . Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pemilu, Money Politik

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up