JudulJAMINAN SOSIAL BAGI NELAYAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL |
Nama: MOH RAIH MUTHAHARRI ERAWANTO |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Moh. Raih Muthaharri Erawanto, Stambuk: D102 18 054, “Jaminan Sosial Bagi Nelayan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)”. Dibimbing oleh Dr. H. Sulbadana S.H., M.Hum sebagai Pembimbing I dan Dr. Mohammad Tavip,, S.H., M.H sebagai Pembimbing II. Penelitian ini mengangkat masalah tentang:(1) Bagaimanakah nelayan memenuhi kebutuhan dasar mereka saat menghadapi cuaca buruk dan/atau saat mereka telah lanjut usia atau telah pensiun. (2) Bagaimanakah solusi agar nelayan dapat terhindar dari lingkaran kemiskinan strukrtural dari sudut pandang jaminan sosial.Tujuan Penelitian ini yaitu (1)Untuk mengetahui dan memahami bagaimana cara-cara nelayan memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat tidak bekerja karena faktor alam atau setelah mereka menginjak usia pensiun. (2) Untuk memberikan solusi agar nelayan dapat terhindar dari lingkaran kemiskinan struktural terutama kepada Pemerintah terkait agar dalam membuat suatu kebijakan atau regulasi dapat mewujudkan spirit Konstitusi untuk bisa pro aktif dalam memberdayakan fakir miskin sesuai dengan martabat kemanusiaan. Metode Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan sosio-legal dan pendekatan konseptual (conceptual approach), teknik pengumpulan bahan hukum melalui penelitian kepustakaan (library reseach, Teknik analisis bahan hukum dilakukan secara yuridis kualitatif dan hasilnya dituangkan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini,yaitu:(1) Kehadiran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum mampu menciptakan situasi terpenuhinya kebutuhan dasar bagi nelayan. (2) Terobosan hukum di sektor sistem jaminan sosial nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional perlu dilakukan dalam menyikapi situasi kemiskinan struktural di kehidupan nelayan. |