JudulANALISIS YURIDIS PERAN KEJAKSAAN DALAM PENUNTUTAN TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELARIKAN DIRI KE LUAR NEGERI |
Nama: ADIEF SWANDARU |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Adief Swandaru D 102 18 045 “ANALISIS YURIDIS PERAN KEJAKSAAN DALAM PENUNTUTAN TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELARIKAN DIRI KE LUAR NEGERI” Korupsi dinilai sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga dalam pemberantasan dan penanganannya membutuhkan upaya dan cara-cara yang luar biasa. Korupsi telah menjelma menjadi kejahatan besar yang melemahkan hampir dalam semua aspek kehidupan, baik kesehatan, pendidikan, ekonomi dan penegakan hukum. Pemberantasan kasus korupsi dengan konsisten mengandalkan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Padakenyataannya, proses hukum pada sebagian tindak pidana korupsi terkesan terabaikan. Hal ini terlihat dengan adanya terdakwa tindak pidana korupsi yang dengan mudah meninggalkan Indonesia sebelum proses hukum diselesaikan. Lembaga Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia diharapkan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam bidang penuntutan secara obyektif, merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun guna terciptanya penegakan hukum yang bersih dan demi keadilan untuk bangsa dan negara. Institut Kejaksaan juga dituntut meningkatkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi, karena selama ini lembaga Kejaksaan belum mampu memperlihatkan profesionalitas kinerja aparatnya dalam penanganan kasus korupsi. Berdasarkan uraian diatas, maka yang menjadi pokok permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah bagaimanakah peran kejaksaan dalam penuntutan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri dan hambatan apakah yang dihadapi lembaga kejaksaan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Hasil dari penelitian ini Sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah diberikan kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, dalam tugas penuntutan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri, tetap didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pelaksanaan penuntutannya serta didukung produk hukum yang lain seperti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal terdakwa tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri dan jika tidak dapat dihadirkan dipersidangan, dihadiri oleh penasehat hukumnya dan persidangannya tetap dapat dilaksanakan melalui peradilan in-absentia. Dan Adapun yang menjadi faktor penghambat bagi lembaga Kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan terhadap terdakwa korupsi yang melarikan diri ke luar negeri antara lain karena terdakwa berada diluar negeri sehingga menimbulkan kesulitan dalam hal menuntut, mengenai masalah aset yang dipindah tangankan ke pihak lain atau disembunyikan dalam transaksi keuangan lain sehingga sulit dilacak dan terkait tidak adanya perjanjian ekstradisi. Kata Kunci : Analisis Yuridis, Peran Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi |