JudulPengadaan Tanah Untuk Perluasaan Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri Palu Perspektif UU Nomor 2 Tahun 2012 |
Nama: RICKY APRIANTO |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Penelitian tesis ini berjudul “ Pengadaan Tanah Untuk Perluasaan Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri Palu Perspektif UU Nomor 2 Tahun 2012” bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanan dari UU Pengadaan Tanah dalam pengadaan tanah untuk peluasan Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri Palu. Dengan pokok permasalahan yang diangkatadalah sebagai berikut: 1. Apakah Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Perluasan Bandar udara Mutiara Sis Aljufri Palu sudah sesuai UU Nomor 2 Tahaun 2012 ?. 2. Bagaimana Penyelesaian Penolakan Ganti Rugi DariMasyarakat Pada Pengadaan Tanah Untuk Perluasan Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri Palu? Sementara metodologi penelitian yang digunakan dalam melakukan pemecahan masalahnya adalah metodelogi hukum normatif tetapi ditunjang dengan bahan hukum yang diperoleh dilapangan dengan cara wawancara terstruktur untuk menjawab permasalahan secara lebih akurat. Hasil penelitian yang diperoleh dalam tesis ini : 1. Pelaksanaan pengadaan tanah untuk perluasan bandar udara Mutiara Sis Aljufri Palu sudah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, karena dalam proses ataupun prosedur pengadaan tanahnya selalu dilaksanakan oleh Pemda Kota Palu sebagaimana diatur dalam peraturan perundanganundangan. Sementara pihak bandara selaku yang berkepentingan hanya bermohon kepada Pemda Palu. Prosesnya semua yang lakukan adalah Penda Palu sampai selesai sesuai dengan apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 2. Bentuk penyelesaian penolakan harga yang ditawarkan seandainya ada yang keberatan terhadap nilai yang ditawarkan pemerintah Kota Palu, akan dilakukan sesuai dengan aturan berlaku. Yakni kepada pihak yang keberatan dipersilakhan mengajukan gugatan kepengadilan untuk mendapatkan putusan. Tetapi selama berlakunya UU pengadaan Tanah (2 Tahun 2012) tidak ada lagi keberatan karena nilai yang ditawarkan berdasarkan hasil penilaian dari jasa penilai independem. Berdasarkan hasil penelitian ini, direkomendasikan : 1. Bahwa jasa penilai dalam menilia hak atas tanah masyarakat yang terkena pembebasan harus memperhitungkan apa yang diatur dalam Pasal 65 Perpres 71 Tahun 2012, tetapi juga memperhitungkan nilai pengorbanan dari pemilik tanah, sebab telah berkorban untuk kepentingan orang banyak. 2. Harusnya UU pengadaan tanah dalam menyelesaiakan keberatan hasil penilaian jasa penilai jangan menggunakan lembaga penitiapan dipengadilan karena lembaga tersebut merupakan rezim hukum perjanjian sementara pengadaan tanah konsep hukumnya merupakan rezim hukum agraria sebagaimana diatur dalam pasal 18 UUPA. Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum |