JudulPOLITIK HUKUM PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA |
Nama: ASRIA WAHYUNI AHMAD |
Tahun: 2023 |
Abstrak POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA ABSTRAK Asria Wahyuni Ahmad, Stambuk D 102 18 038 Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Tadulako dibimbing oleh : Dr. H.Mohammad Yasin Nahar, S.H., M.H. sebagai Pembimbing Utama dan Dr. Rahmat Bakri, S.H., M.H. sebagai Pembimbing Anggota. Penelitian ini mengangkat masalah tentang : (1) Bagaimanakah kedudukan BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dalam melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945. (2) Bagaimanakah implementasi tujuan pendirian BUMN sebagai salah satu pilar perekonomian nasional berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Tujuan Penelitian ini yaitu (1) Untuk mengetahui kedudukan BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dalam melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945. (2) Untuk mengetahui sejauhmana implementasi tujuan pendirian BUMN sebagai salah satu pilar perekonomian nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Metode Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan Hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini, yaitu : 1. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara belum cukup melindungi atau memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (2) belum dapat memberikan penguatan sejauhmana cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara yang dapat dikelola oleh pilar perekonomian Negara. 2. Implementasi tujuan pendirian BUMN sebagai salah satu pilar perekonomian nasional berdasarkan UU BUMN belum berjalan secara sempurna dan optimal Kata Kunci: Politik Hukum, Pembentukan, BUMN |