JudulKebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perudungan Di Dunia Maya ( Cyberbullying) Di Indonesia |
Nama: RACHMI |
Tahun: 2020 |
Abstrak rachmi ( D 102 18 033) " kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana perundungan di dunia maya ( cyberbullying) di indonesia. di bawah bimbingan Jubair sebagai pembimbing utama dan syachdin sebagai pembimbing anggota. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan formulasi tindak pidana perundungan di dunia maya ( cyberbullying) dalam hukum pidana bagaiman eksistensi tindak pidana perundungan di dunia maya dalam pembaharuan hukum pidana. melalui penelitian normatif terhadap regulasi ( undang- undang) Negara Republik Indonesia dan dengan metode perbandingan hukum. penelitian ini memperbandingkan dasar filosofis regulasi maupun kebijakan yang mengatur Amerika serikat,Kanada, Perancis dan Selandia Baru. Berdasarkan hasil Penelitian terlihat bahwa Kebijakan formulasi tindak pidana terkait Perundungan di dunia maya (Cyberbullying) belum efektif karena belum berbasis perlindungan dan hak-hak korban yang tidak mencerminkan keadilan dalam penegak Hukum,dimana dalam rumusan tindak pidana perunduungan di dunia maya (Cyberbullying) dalam RUU KUHP maupun Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE di persamakan dengan tindak pidana terhadap kehormatan yang karakteristik berbeda dan eksistensi tindak pidana perundungan di dunia maya ( cyberbullying) sangat massif dan tidak bias di cegah hanya dengan langkah langkah penal saja, tapi harus pula memaksimalkan sarana Non-Penal yang lebih berbasis perlindungan korban ( viktimologi) melalui system pencegahan di sekolah dan rumah, pencegahan berbasis etika dunia maya (Cyber Ethics) teknologi (technoprevention) yang semuanya integral dengan kebijakan Pidana. kata kunci : kebijakan hukum pidana ,tindak pidana perundungan di dunia maya |