Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM PENERAPAN PRINSIP KEMANUSIAAN DALAM HAL PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Nama: MOHAMAD SHOLEH
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Mohamad Sholeh, D 102 18 032, Analisis Hukum Penerapan Prinsip Kemanusiaan Dalam Hal Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pembimbing I : Dr. Asmadi Weri, SH., MH., Pembimbing II: Dr. Sahlan, SE., SH., MH., Fokus permasalahan dalam penulisan ini adalah penerapan prinsip kemanuisaan dalam proses kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagimanakah penerapan prinsip kemanusiaan dalam pelaksanan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum? Bagaimanakah implikasi penerapan prinsip kemanuisaan terhadap pihak yang menguasai objek pengadaan tanah dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengkaji atau menganalisis bahan hukum baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Berdasarkan permasalahn yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Prinsip kemanusiaan dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan umum pada tataran penerapannya belum efektif dilaksanakan. Pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah oleh pemerintah kerapkali melanggar ketentuan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, mengakibatkan tercederainya hak-hak masyarakat atas objek pengadaan tanah. Disintegrasi antara ketentuan mengenai prinsip kemanusiaan dalam proses pengadaan tanah dengan praktik pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum mengakibatkan tidak tercapainya tujuan hukum sesuai dengan konsep hukum progresif dalam rangka penghormatan dan jaminan perlindungan hukum terhadap pihak yang menguasai objek pengadaan tanah. berdasarkan berbagai contoh kasus yang mengindikasikan tindakan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap jaminan dan perlindungan hak-hak masyarakat yang menguasai objek pengadaan tanah. Oleh karena itu, Seyogyanya pemerintah selaku penyelenggara tugas dan fungsi negara dalam hal pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah bagi pemabgunan untuk kepentingan umum memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan berbagai pihak yaitu pihak masyarakat secara umum maupun pihak masyarakat yang menguasai objek pengadaan tanah. Seyogyanya pihak pemerintah perlu untuk lebih meningkatan muttu dan profesionalitas dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan umum guna menjamin hak-hak masyarakat yang tanah dan benda-benda diatasnya yang dijadikan sebagai objek pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kata Kunci : Prinsip Kemanusiaan, Pengadaan Tanah, dan Kepentingan Umum

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up