JudulHAK MENETAPKAN PERATURAN DAERAH UNTUK MELAKSANAKAN OTONOMI DAERAH DAN TUGAS PEMBANTUAN |
Nama: YOSEPH FENLY ANGKADAI |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Yoseph Fenly Angkadai, D 102 18 029, Hak Menetapkan Peraturan Daerah Untuk Melaksanakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, dibimbing oleh Aminuddin Kasim dan Jalaluddin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta memahami kesesuaian konsep “pembentukan peraturan daerah” dalam undang-undang terhadap konsep “hak menetapkan peraturan daerah” dalam konstitusi serta memahami akibat hukum konsep itu terhadap pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan dalam Negara Kesatuan. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan konseptual, undang-undang, sejarah, dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan ini dikombinasikan melalui studi kepustakaan dengan mencari dalam penelusuran dokumen, sejumlah buku literatur, dan peraturan perundang-undangan yang memiliki relevansi dengan pokok kajian. Bahan-bahan hukum dimaksud disajikan secara preskriptif dan disimpulkan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menggunakan frasa “menetapkan peraturan daerah” sementara dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menggunakan frasa “pembentukan peraturan daerah” namun semua frasa itu tidak perlu dipertentangkan. Baik frasa “menetapkan peraturan daerah” maupun frasa “pembentukan peraturan daerah” pada dasarnya meneguhkan esensi/hakikat otonomi daerah dalam Negara Kesatuan, yakni hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Hak dan kewenangan daerah untuk membentuk peraturan daerah harus berorientasi pada pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan (medebewind). Tidak ada implikasi hukum berupa pembatalan peraturan daerah karena adanya daerah yang menggunakan frasa “membentuk peraturan daerah”. Implikasi hukum berupa pembatalan peraturan daerah hanya bisa terjadi jika materi muatan peraturan daerah itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Kata Kunci: Hak, Penetapan Perda, Otonomi Daerah, Tugas Pembantuan, Negara Kesatuan. |