JudulPolitik Hukum Pasca Pengampunan Pajak Terhadap Pemberlakuan Pajak Atas Harta Bersih |
Nama: APRIAN WAHYUDA |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Penulis: Aprian Wahyuda/ D 102 18 026 Pembimbing: Abdul Rasyid Thalib dan Mujahidah Tesis ini berjudul Politik Hukum Pasca Pengampunan Pajak Terhadap Pemberlakuan Pajak Atas Harta Bersih. Penelitian dilakukan dengan metode eksploratif dalam ilmu hukum, yaitu bertujuan untuk memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya dilakukan. Penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, untuk dilakukan analisis dengan metode preskriptif sebagaimana sifat keilmuan hukum. Metode preskriptif dilakukan dengan mengkaji tujuan, asas-asas, konsep dan norma hukum. Penelitian dilakukan untuk menganalisis isu hukum yang timbul pasca pengampunan pajak, yaitu regulasi pajak atas harta bersih sebagai objek pemungutan pajak baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa regulasi pajak atas harta bersih melalui Peraturan Pemerintah bertentangan dengan asas no taxation without representation sebagai konsep dasar pemungutan pajak. Hal ini merupakan penerapan pemikiran sociological jurisprudence, dimana hukum menggunakan sistem sosial untuk optimalisasi pemungutan pajak. Pendekatan teori sibernetika dan teori keadilan sebagai kesetaraan, menjelaskan bahwa regulasi pengenaan pajak atas harta bersih sangat urgen untuk diterapkan dengan tujuan untuk mencapai keadilan. Hal ini merupakan implementasi fungsi pajak sebagai regulatory, budgetory dan redistribusi. Kata Kunci : Politik Hukum, Pengampunan Pajak, Pajak atas Harta Bersih |