Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulSTAGNASI KEDUDUKAN DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Nama: FADILAH SAMAILA
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Fadilah Samaila, Stambuk: D102 18 022, “Stagnasi Kedudukan dan Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Peraturan PerundangUndangan”. Dibimbing oleh Dr. Aminuddin Kasim, S.H., M.H sebagai Pembimbing I dan Dr. Rahmat Bakri, S.H., M.H sebagai Pembimbing II. Penelitian ini mengangkat masalah tentang:(1) Apakah perubahan UU No.17 tahun 2014 menjadi UU No.42 Tahun 2014 lalu berubah menjadi UU No.2 Tahun 2018 tentang MD3 memberi pengaruh terhadap kedudukan dan fungsi DPD. (2) Apakah perubahan UU No.12 tahun 2011 menjadi UU No.15 tahun 2019 tentang P3 memberi pengaruh terhadap kedudukan dan fungsi DPD (3) Bagaimana kedudukan dan fungsi DPD dalam upaya penguatan melalui Amandemen kelima UUD NRI 1945.Tujuan Penelitian ini yaitu (1) Untuk mengetahui tentang perubahan UU No.17 tahun 2014 ke UU No.42 Tahun 2014 dan UU No.2 tahun 2018 MD3 memberi pengaruh terhadap kedudukan dan fungsi DPD atau tidak. (2) Untuk mengetahui tentang perubahan UU No.12 tahun 2011 ke UU No.15 Tahun 2019 tentang P3 memberi pengaruh terhadap kedudukan dan fungsi DPD atau tidak. (3) Untuk menemukan konsep hukum tentang kedudukan dan fungsi DPD dalam upaya penguatan melalui Amandemen kelima UUD NRI 1945. Metode Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), teknik pengumpulan bahan hukum melalui penelitian kepustakaan (library reseach), Teknik analisis bahan hukum dilakukan secara yuridis kualitatif dan hasilnya ditungkan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini,yaitu:(1) UU No.42 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 17 Tahun 2014 MD3 dan UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 khususnya terkait dengan kewenangan DPD yaitu Pasal 71, Pasal 249 ayat (1) huruf j, Pasal 250 ayat (1), dan Pasal 260 ayat (1) sama sekali tidak memberikan penguatan terhadap kedudukan dan fungsi DPD (2) UU No. 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang P3, khususnya terkait dengan kewenangan DPD yaitu Pasal 20, Pasal 71A, Pasal 95A, dan Pasal 95B, sama sekali tidak memberikan penguatan terhadap kedudukan dan fungsi DPD di bidang legislasi, namun jika dilihat dari fungsi pengawasan memberikan penguatan terhadap DPD. (3) Kedudukan dan fungsi DPD dalam upaya penguatan melalui Amandemen kelima UUD NRI 1945 yaitu setara dengan DPR khusunya di bidang legislasi yaitu berhak mengajukan, membahas dan menyetujui serta menolak rancangan undang-undang yang berkaitan dengan daerah dengan mengubah Pasal 22D, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 7C, dan Pasal 20 ayat (2), tentunya format undang-undang juga harus berubah dengan menempatkan DPD dalam konsiderans menimbang dan mengingat (jika suatu RUU berasal dari DPD dan materinya memang terkait dengan wewenang DPD) Kata Kunci: Kedudukan dan Fungsi, Peraturan Perundangan-undangan, Amandemen

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up