JudulPENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK DI KOTA PALU |
Nama: MUHAMMAD ASRUM |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Muhammad Asrum, D 102 18 021 “ Penanganan Anak Korban Kekerasan Seksual Oleh Lembaga Perlindungananak Di Kota Palu “ Dibawah Bimbingan Dr.Benny Yusman, SH., MH. Dan Dr. H.Hamdan Rampadio, SH., MH Kekerasan didefinisikan sebagai sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang, sedangkan kekerasan seksual adalah setiap tindakan baik berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya terlibat dalam aktifitas seksual yang tidak dikehendaki, Kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai korban selama kurun waktu 5 (empat) tahun terakhir paling banyak terjadi di Kota Palu yaitu 968 kasus atau sebesar 41,2 persen. Hal ini disebabkan karena Kota Palu sebagai ibukota Provinsi Sulawesi Tengah memiliki jumlah penduduk kedua terbanyak setelah Parigi Moutong, yaitu 384.475 jiwa. Penduduk perempuan di Kota Palu berjumlah 192.001, hampir seimbang dengan penduduk laki-laki berjumlah 192.474. Selain jumlah penduduk yang relatif padat dibanding 12 kabupaten lainnya, akses informasi juga lebih mudah di Kota Palu, sehingga jika terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai korban, maka akan lebih mudah untuk diketahui, masalah kekerasan terhadap anak sangat sering terjadi di Kota Palu. Rumusan masalah yang di kaji dalam penulisan ini adalah (1) Bagimana Penanganan anak sebagai korban kekerasan di Kota Palu?, (2) Bagaimana Penanggulangan anak sebagai korban kekerasan di Kota Palu?. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Empiris dan dapat di sebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di Masyarakat. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa Proses penegakan hukum terhadap anak yang mengalami kekerasan yaitu: (1) Proses penegakan hukum terhadap anak yang mengalami kekerasan merupakan hal yang sangat di perlukan demi kelangsungan hidupnya mendatang dan di dukung seluruh element masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten harus terus diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, karena masyarakat faktor yang sangat berperan aktif mendukung proses penegakan hukum pada akhir-akhir ini di media masa banyak masalah yang timbul seperti adanya mafia hukum yang dimana hukum digunakan sebagai alat kekuasaan bagi mereka yang menjadi oknumnya sehingga membuat kepercayaan masyarakat pada hukum yang berlaku di Indonesia mulai musnah sedikit demi sedikit oleh sebab itu, para aparat penegak hukum harus lebih di upayakan profesionalitas, kejujuran dan bersih dari permainan yang di buat oleh oknum-oknum tertentu dalam kinerjanya di bidang penegakan hukum, (2) Diharapkan kepada pembuat undangundang agar juga memperhatikan kepentingan korban sebagai bentuk perlindungan hukum sehingga perannya untuk membantu mengungkap kejahatan kekerasan dapat berjalan dengan maksimal. Disamping itu, juga perlu adanya upaya represif untuk mengembalikan citra korban kekerasan sebagai manusia yang berguna sehingga diperlukan lembaga psikologis yang memberikan bantuan kepada para korban kekerasan utamanya korbannya anak, sehingga dapat menghilangkan traumanya di kemudian hari. |