JudulPENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR COSTUMER PRINCIPLES) SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRING) PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG LUWUK |
Nama: FAIZAL BEMPAH |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Faizal Bempah, D.102.18.018, Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundring) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Luwuk, Pembimbing I : Dr. Agus Lanini, S.H, M.H., Pembimbing II : Dr.Syachdin, S.H, M.H. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan kebijakan penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer) dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (Money Laundring) melalui transaksi perbankan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi pengaturan Prinsip Mengenal Nasabah pada transaksi perbankan dan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Bank dalam melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah pada transaksi perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan mengkaji atau menganalisis kaidah dan asas termasuk ketentuan hukum. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah oleh bank untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang melalui transaksi perbankan, maka bank harus menerapkan prinsip mengenal nasabah secara konsisten dan efektif dengan menerapkan 5 (lima) kebijakan yaitu kebijakan pengorgasasian, kebijakan dan prosedur yang jelas tentang penerimaan nasabah, kebijakan pengkinian dan pemantauan berkelanjutan terhadap rekening dan transaksi nasabah, kebijakan penatausahaan dokumen dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, serta kebijakan manajemen risiko dan pengendalian internal. Oleh karenanya dalam menjalankan kebijakan prinsip mengenal nasabah ini, semua pihak harus turut aktif dalam penerapannya baik dari pihak perbankan maupun masyarakat pengguna jasa perbankan. Kata Kunci : Prinsip Mengenal Nasabah, Pencucian Uang dan Perbankan. |