JudulANALISIS PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA |
Nama: IVON GUSTIANTY |
Tahun: 2021 |
Abstrak IVON GUSTIANTY, D 102 18 011, Analisis Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa. Dibimbing oleh: Aminuddin Kasim dan Awaluddin. Pemilihan Kepala Desa merupakan suatu proses penerapan demokrasi di lingkup desa. Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa rawan akan terjadinya perselisihan. Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa jika dalam hasil pemilihan Kepala Desa ternyata timbul perselisihan, maka Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Namun, ketentuan tersebut tidak mengatur secara rinci bagaimana tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa. Dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa bilamana diselesaikan oleh Bupati/Walikota dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidaknetralan. Tidak jelasnya pengaturan dan tidak idealnya lembaga yang berwenang dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa dapat menimbulkan berbagai permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lembaga mana yang paling ideal untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum penelitian diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini yaitu : pertama, bahwa tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa dilakukan secara berjenjang mulai dari penyelesaian di tingkat Desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, kemudian di tingkat Kabupaten oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dan tahap terakhir yaitu penyelesaian oleh Bupati/Walikota. Kedua, lembaga yang paling ideal untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala desa adalah sebuah lembaga peradilan yang bersifat ad hoc yang bernama Mahkamah Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa. Mahkamah Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang dibentuk oleh Bupati/Walikota, yang berkedudukan di kabupaten/kota untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala desa, yang keanggotaannya berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur keterwakilan pemerintah daerah dan unsur masyarakat yang memenuhi syarat sebagai majelis hakim. Kata Kunci: Pemilihan Kepala Desa, Perselisihan Hasil, Penyelesaian Perselisihan |