JudulPERLINDUGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAMPENGGUNAAN KOSMETIK KRIM PEMUTIH (RACIKAN) |
Nama: AGUSIMRONROSADI |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Agus Imron Rosadi, D 102 18 010 “Perlindugan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Penggunaan Kosmetik Krim Pemutih (Racikan)”, Dibawah Bimbingan Prof. Dr. H.Sutarman Yodo, SH.,MH. Dan Dr.Hj.Sitti Fatimah Maddusila,SH.,MH Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum. Akhi-akhir ini semakin menuntut perhatian, karena banyak kejadian merugikan konsumen. konsumen pemakai produk kosmetik banyak yang selalu ingin tampil menarik, dengan berbagai cara mereka ingin merubah penampilan. Hanya dengan beberapa minggu bahkan beberapa hari saja kulit akan terlthat put?h dan kencang. Banyak produk yang masih menggunakan bahan-bahan terlarang serta tidak mencantumkan komponen, nomor registrasi, nama produsen, peringatan efek samping, tanggal kadaluarsa maupun informasi. 1. Bagaimanakah Perlindugan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Penggunaan Krim Pemutih. 2. Faktor-Faktor Apa Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik Berbahaya. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dimasyarakat. Berdasarkan penelitian konsumen belum mendapatkan perlindungan secara memadai dan belum efektivnya perlindugan hukum konsumen yang mengaalami kerugian hal ini ketidak tahuan konsumen akan upaya apa yang akan ia lakukan apabila mengalami kerugian dan kurangnya pemahaman konsumen akan hak-haknya dan Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik berbahaya yaitu: Faktor penegak hukum yang tidak berjalan efektif kurangnya pegawai negeri sipil Balai POM. Faktor sarana atau fasilitas yaitu keterbatasan dana,tenaga ahli, dan laboratorium.Faktor masyarakat yaitu kurangnya pengetahuan terhadap masyarakat akan bahaya kosmetik racikan dan akan hak-haknya, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, dan masyarakat yang igin instan tanpa melalui proses yang panjang, dan Faktor kebudayaan yaitu konsumen cenderung hanya melihat secara kebendaannya saja, ketika mereka suka dan dijual dengan harga murah mereka ambil. Kata Kunci: Perlindugan Hukum; Konsumen; Penegakan Hukum. |