JudulANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DALAM RUMAH TANGGA DI SULAWESI TENGAH |
Nama: DELBI ADE KUSUMA |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK DELBI ADE KUSUMA ( D. 101 18 009 ), Dengan Judul “Analisis Kriminologi Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga Di Provinsi Sulawesi Tengah”, Dibawah Bimbingan Dr. Johnny Salam, SH. MH dan Dr. Benny Diktus Yusman, SH. MH Tujuan penelitian yang terdapat didalam penulisan ini adalah untuk mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan Upaya pencegahan dan penanggulangan serta pemberdayaan korban kekerasan seksual dalam rumah tangga di Provinsi Sulawesi Tengah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan sampel yang terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah, mengambil bahan penunjang dalam penulisan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (POLDA), Kejaksaan Negeri Kelas I dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi, dengan tujuan untuk memperoleh semua data primer dan sekunder. Data diperoleh dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan/atau kuiseioner dan dilengkapi beberapa permintaan data/dokumen penting lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebakan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan di Sulawesi Tengah antara lain : 1. Faktor Ekonomi, 2. Faktor Perselingkuhan, dan 3. Penyimpangan Seksual Selain itu, keadaan perempuan yang tempat tinggalnya berada di pinggiran juga menjadikan satu faktor sehingga mengakibatkan rendahnya pemahaman dan daya serap atas informasi yang bermanfaat untuk perempuan yang menjadi korban kekerasan. Hasil penelitian tentang upaya pencegahan dan penanggulangan, serta pemberdayaan korban kekerasan seksual yang dilakukan terbagi menjadi dua yaitu secara Preventif, adalah upaya yang bersifat sebagai tindakan awal untuk mencegah terjadinya kekerasan yang dijabarkan melalui Program Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Tengah, dan yang secara Represif, merupakan satu tindakan dilakukan setelah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam lingkungan keluarga ataupun diluar lingkungan keluarga, antara lain; pelibatan laki-laki dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan slogan “Laki-laki adalah Pelopor, Bukan Terlapor”. Kata Kunci : Kriminologi, Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga ? |