JudulKebijakan Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Tindak Pidana Di Bidang Medis |
Nama: GRACE WULAN APRIANI TUBA |
Tahun: 2023 |
Abstrak GRACE WULAN APRIANI TUBA (D 102 18 006) "Kebijakan Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Tindak Pidana di bidang Medis. Dibimbing oleh Dr. Benny Diktus Yusman. S.H.M.H. sebagai pembimbing I dan Dr. H. Hamdan Rampadio. S.H.M.H. sebagai pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Kebijakan Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Tindak Pidana di bidang Medis, bentuk- pelaksanaan perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana medis sebagaimana yang diatur di dalam (UU Kesehatan dan Peraturan Perundang- undangan). Hasil penelitian yang diperoleh adalah Peraturan perlindungan hukum yang diberikan kepada korban terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pihak medis (Dokter) Malpraktek belum diatur secara khusus oleh peraturan perundang- undangan, namun jika dilihat dari sudut pandang hukum secara keseluruhan maka beberapa peraturan perundang- undangan sangat terkait dengan tindak pidana ini yaitu KUHP, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan/UUK) dan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan berbagai peraturan perundangundangan lainnya termasuk pula Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor: 434/Men.Kes/SK/X/1993 tentang Pengesahan dan pemberlakuan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Penyusunan tesis ini menggunakan metode pendekatan yuridisnormatif, yaitu penulis meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang lebih dikenal dengan istilah penelitian hukum kepustakaan, Dengan penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa : Pengaturan di dalam hukum positif saat ini dalam menangani tindakan malapraktik kedokteran adalah Pasal 267, Pasal 322, Pasal 344,Pasal 345, Pasal 349, Pasal 359, Pasal 360, Pasal 386, Pasal 531 KUHP, Pasal 190,Pasal 192, Pasal 193 Pasal 194,Pasal 195, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 75.Pasal 76,Pasal 77,Pasal 78,Pasal 79,Pasal 80 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;hukum positif Indonesia baik KUHP, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasca putusan Mahkamah Konstitusi belum mengatur secara khusus tentang malapraktik. Mekanisme penyelesaian kasus malapraktik kedokteran Suatu tuntutan hukum perdata maupun pidana, dalam hal ini sengketa antara pihak dokter dan rumah sakit berhadapan dengan pasien dan keluarga atau kuasanya, dapat diselesaikan melalui dua cara, yaitu cara litigasi (melalui proses peradilan) dan cara non litigasi (di luar proses peradilan). Kata kunci: Kebijakan, Perlindungan Hukum, Korban Tindak Pidana,Medis |