Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGAWASAN PROSES PRODUKSI, PENGOLAHAN DAN DISTRIBUSI HASIL PERIKANAN (STUDY KASUS DI KABUPATEN DONGGALA)
Nama: ALI ASSAGAF
Tahun: 2019
Abstrak
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGAWASAN PROSES PRODUKSI, PENGOLAHAN DAN DISTRIBUSI HASIL PERIKANAN (STUDY KASUS DI KABUPATEN DONGGALA) Ali Assagaf Mahasiswa Universitas Tadulako (UNTAD) Pembimbing Dr. Surahman, S.H.,M.H dan Dr. Aminuddin, S.H., M.H. ABSTRAK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur urusan pemerintahan absolut, konkuren dan urusan umum. Penyelenggaraan urusan konkuren terdapat urusan wajib dan pilihan, peran Pemerintah Daerah diberi wewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan asas tugas pembantuan.Wewenang Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan tidak menimbulkan hambatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan utama dari tujuan nasional dengan memperhatikan aspek pendemokrasian dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian penyelenggaraan urusan pemerintahan diperlukan berbagai landasan teori yang digunakan sebagai bahan analisis dan terarahnya penyusunan penelitian dengan metodelogi penelitian normatif dan penelitian lapangan serta penelitian pendekatan perundang-undangan dan konseptual dalam membahas tentang “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi Hasil Perikanan (Study Kasus di Kabupaten Donggala).” Penyelenggaraan pemerintahan asas tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan yang dioperasionalkan dalam berbagai PERMEN-KP sebagai tindak lanjut UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, disandingkan dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam urusan pelayanan Pengawasan Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi Hasil Perikanan masih terdapat multi tafsir terminologi TPI dan pelayanan keterangan asal ikan dari sentra produksi perikanan sehingga perlu perbaikan pada pasal-pasal dalam PERMEN-KP yang mengatur pengelolaan TPI dan distribusi hasil perikanan. Perbaikan ini dapat memberikan peran kabupaten/kota dalam pelayanan pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) serta legalitas asal ikan dalam wilayah kewenangan Kabupaten/kota sebagai cerminan pelaksanaan asas otonomi dan tugas pembantuan. Kata Kunci : Kewenangan Pemerintah Daerah, Pengawasan Proses Produksi, Poses Pengolahan, Proses Distribusi Hasil Perikanan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up