JudulANALISIS PASAL 53 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA / DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN |
Nama: IRMAWATI |
Tahun: 2021 |
Abstrak IRMAWATI. D 102 17 054. Analisis Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara / Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. Pembimbing: Dr. H. Abd. Rasyid Thalib, S.H., M.H., selaku Pembimbing I1 dan Dr. H. Awaluddin, S.H., S.E., M.H., selaku Pembimbing II2 . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara / Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, Pasal 53 yaitu: “Putusan pidana tidak membebaskan Pihak Yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian”. Artinya bahwa seseorang yang telah dipidana dan telah melaksanakan putusan pidana dan telah mengembalikan kerugian daerah sebagaimana putusan hakim juga harus mengganti kerugian daerah dari sisi tanggung jawab keuangan daerah, tetapi yang menjadi permasalahan adalah karena orangnya adalah orang yang sama dan seluruh harta orang tersebut tidak ada lagi untuk membayar sesuai ketentuan tuntutan ganti kerugian. Sehingga rumusan masalah yang diteliti adalah sebagai berikut: 1)Apa bentuk penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara oleh pemerintah daerah?; dan 2)Apa bentuk penerapan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, Pendekatan penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (The Case Approach). Hasil penelitian (1) Bentuk penyelesaian ganti kerugian Negara/daerah terhadap terhadap pegawai negeri bukan bendahara oleh pemerintah daerah yaitu 1)Penyelesaian melalui Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; 2)Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah melalui Tim Penyelesaian Kerugian Negara dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah; 3)Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah melalui Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak; 4)Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara; 5)Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Melalui Majelis. (2) bentuk penerapan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yaitu: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap menagih Pemerintah untuk menyelesaikan Tuntutan Ganti Kerugian sekalipun Putusan Pidana telah menyatakan Yang bersangkutan (Terdakwa) tidak bersalah bahkan memerintahkan Jaksa penuntut umum untuk mengembalikan nama baik Yang bersangkutan (Terdakwa) dalam derajat, harkat dan martabat semula. Dan Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Kata Kunci : Tuntutan Ganti Kerugian, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. |