JudulPROBLEMATIKA YURIDIS TERHADAP PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PERADILAN ADAT DI SULAWESI TENGAH |
Nama: PANGERAN J.L DG. BONE |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK PANGERAN. D.10217051. Problematika Yuridis terhadap Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Pedoman Peradilan Adat di Sulawesi Tengah. Pembimbing : Supriadi, Selaku Pembimbing I dan Sahrul, selaku pembimbing II . Konstitusi Indonesia secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang diatur dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945. Pada tanggal 29 Mei 2013 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 42 tahun 2013 tentang Pedoman Peradilan Adat di Sulawesi Tengah, yang menjadi permasalahan di Sulawesi Tengah terdapat beberapa wilayah keadatan dan masing-masing wilayah keadatan mempunyai struktur adat dan hukum adat sendiri-sendiri. Sebagai contoh penyelesaian sengketa adat di tanah Kaili berbeda dengan penyelesaian sengketa adat di tanah Banggai, walaupun prinsip-prinsip hukum adatnya adalah sama. Rumusan masalah yang diteliti adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Proses Peradilan Adat di Sulawesi Tengah?; dan 2) Bagaimana Akibat Hukum Putusan Peradilan Adat Sulawesi Tengah apabila tidak di patuhi masyarakat?. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Data yang diperoleh melalui pengumpulan data berupa bahan-bahan hukum yang diperlukan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, penelitian ini menggunakan analisa hukum normatif. Hasil Penelitian: 1)Proses peradilan adat di provinsi Sulawesi tengah prinsipnya berpedoman pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Pedoman Peradilan Adat di Sulawesi Tengah, namun belum terdapat penyelesaian peradilan adat yang lebih spesifik di setiap wilayah provinsi Indonesia; dan 2) Akibat hukum apabila peraturan adat tidak dipatuhi adalah adanya sanksi sosial terhadap pelaku misalnya dikucilkan dari pergaulan sosial, selain itu juga kasus tersebut dapat dilimpahkan ke peradilan formal jika unsur-unsur pidana terpenuhi. |