Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPROFESIONALISME PRAKTIK KEDOKTERAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Nama: ADE SULISTYAWATI
Tahun: 2021
Abstrak
Profesionalisme Praktik Kedokteran Setelah Berlakunya Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Adesulistyawati Sulistyawati, Ade. 2019. Profesionalisme Praktik Kedokteran Setelah Berlakunya Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Tadulako. Pembimbing: (I) Dr. Jalaluddin, S.H.,M.H., (II) Dr. H. Awaluddin, S.E.,S.H.,M.H. ABSTRAK Pekerjaan profesi kedokteran merupakan profesi yang dikenal sebagai profesi yang mulia karena ia berhadapan dengan hal yang paling berharga dalam hidup seseorang yaitu masalah kesehatan dan kehidupan. Rumuskan masalah dalam Penelitian ini adalah bagaimana profesionalisme kinerja profesi Dokter setelah berlakunya Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Bagaimana pengaruh kualitas pelayanan Dokter terhadap kepuasan pasien BPJS Kesehatan. Tujuan penelitian yaitu mengetahui profesionalisme kinerja profesi Dokter setelah berlakunya Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Mengetahui pengaruh kualitas pelayanan Dokter terhadap kepuasan pasien BPJS Kesehatan. Manfaat Penelitian ini diharapkan dapat memberi kontribusi bagi pengembangan substansi disiplin di bidang ilmu hukum pada umumnya, khususnya dan dibidang kesehatan. Metode pendekatan masalah yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yang bersifat yuridis empiris. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini dapat digolongkan menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini, setelah berhasil memperoleh data yang diperlukan, selanjutnya peneliti melakukan pengolahan terhadap data tersebut, yaitu meneliti kembali terhadap catatan-catatan, berkas-berkas dan informasi yang dikumpulkan, yang mana diharapkan agar dapat meningkatkan mutu reliabilitas data yang akan di analisa. Hasil penelitian bahwa profesionalisme kinerja Dokter setelah terbentuknya Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tidak maksimal karena dinilai menyalahi kode etik kedokteran. Pasien merasa tidak puas dengan pelayanan Dokter disebabkan oleh aturan aturan BPJS yang menyebabkan pelayanan tidak maksimal. Saran diharapkan pihak BPJS mlakukan evaluasi dengan pihak Rumah Sakit serta mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Rumah Sakit. Kata Kunci: BPJS Kesehatan, Praktik Kedokteran, Kepuasan Pasien.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up