JudulPELAKSANAAN FUNGSI DPRD DI PROVINSI SULAWESI TENGAH DALAM PEMBENTUKAN PERDA DALAM PERSPEKTIF LEGAL SYSTEM (Studi Kasus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, DPRD Kota Palu, DPRD Kab. Donggala, Dan DPRD Kab. Sigi) |
Nama: LUKMAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Kewenangan membuat Perda merupakan wujud nyata pelaksanaan hak otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah dan sebaliknya peraturan daerah sebagai salah satu sarana dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Fungsi pembentukan perda adalah fungsi yang melekat pada lembaga DPRD untuk menyusun, mengajukan, membahas dan memberikan persetujuan terhadap suatu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda, baik yang diajukan oleh DPRD sebagai usulan inisiatif DPRD maupun yang diajukan oleh kepala daerah. Sebagaimana esensi otonomi daerah sebagai perwujudan desentralisasi telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah. Alasannya bahwa Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui keadaan dan kondisi di daerahnya. Atas dasar itulah penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan (1) Bagaimana problematika dan prosedur pembentukan Perda berdasarkan peraturan peundang-undangan; dan (2) Bagaimanakah efektivitas pelaksanaan fungsi DPRD di Provinsi Sulawesi tengah dalam pembentukan Perda yang ditinjau dari Legal System. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris, yakni melalui penelusuran bahan pustaka, yang berkaitan dengan fokus masalah yang diteliti. Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan 3 (tiga) lapisan ilmu hukum yakni: Filsafat Hukum, Teori Hukum, dan dogmatik hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah : 1. Pendekatan Peraturan Perundang-undangan, 2) Pendekatan Konseptual, 3) Pendekatan Kasus. Hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa : 1. Tahapan pembentukan perda yang terdiri dari tahapan: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Mekanisme yang panjang dan memerlukan waktu yang lama, berpotensi menimbulkan sejumlah permasalahan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di setiap tahapannya. Secara garis besar masih terdapat 3 (tiga) permasalahan dalam tahapan-tahapan pembentukan perda dalam peraturan perundangundangan yakni: Pertama, Sentralisasi Harmonisasi Perda Pasca Lahirnya UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak selaras dengan UU Pemda dan bertentangan dengan UUD. Kedua, ketidaksesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Keterbukaan (transparansi) dalam pembentukan peraturan daerah. 2. bahwa efektif atau tidaknya suatu pembentukan perda jika didukung aspek dari substansi, struktrur, dan budaya hukum. Selain itu, pembentukan hukum (Perda) akan efektif apabila peraturan yang dibentuk tersebut mampu memberikan sebesar-besarnya kebahagian (kesejahteraan) bagi semua orang. Pelaksanaan fungsi DPRD di Sulawesi Tengah telah sesuai dengan baik dari aspek validitas hukumnya, Legal Substance, Legal Structure, dan Legal Culture. Kata Kunci: DPRD, Peraturan Daerah, Efektivitas, dan Legal System |