JudulASPEK KONSTITUSIONALITAS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA SESUAI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 027/SKLN-IV/2006” (SENGKETA KEWENANGAN ANTARA DPRD POSO TERHADAP GUBERNUR SULAWESI TENGAH) |
Nama: ARIFIN PARAS |
Tahun: 2019 |
Abstrak mahkamah konstutisi di bentuk bedasarkan pasal 24c perubiahan undang-undang ketiga. undan-undang dasar 1945. salah satu kewenangan mahkamah konstusi yang di bentuk dtentukabn dalam pasal 24c ayat (1) undang-undang dasar 1945 adalah untuk memutuskan sengketa kewengan antar lembaga negara yang kewenengan diberiakan oleh undung-undang dasar 1945. remusan ketentuan pasal 24c ayat (1) undang-undang dasar 1945 sehubungan dengan kewenanggan mahkamah konstitusi, penggunaan dalam istilah lembaga negara bisa mengundang berbagai penafsiran dalam negara .undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi malah kewengan antar lembaga negara , padahal kita tahu juga kewengan ini bersifat deskriptif karena menggambarkan peraturan perundang-undangan dasar 1945.penelitian berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori , asas-asas, doktrin, ulusan pekar dan hasil sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanggannya di berkan oleh undang-undang dasar 1945. |