JudulTanggung Gugat Pemerintah Di Bidang Penanggulangan Bencana |
Nama: JAFAR M NASER |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK JAFAR M. NASER. D. 102 17 046. Tanggung Gugat Pemerintah Di Bidang Penanggulangan Bencana. Pembimbing: Yasin Nahar, selaku Pembimbing 11 dan Sahrul, selaku Pembimbing 112 Permasalahan dalam judul penelitian mt yaitu sebagai berikut: I) Bagaimana Tanggung Gugat Pemerintah di Bidang Penanggulangan Bencana"; dan 2)Bagaimana mekanisme Pemenuhan hak-hak Korban dan terdampak dalam Pelaksanaan Tanggung Gugat Pemerintah di Bidang Penanggulangan Bencana? Tipe penelitian dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yaitu sebagai berikut: 1) Tanggung Gugat Pemerintah di Bidang Penanggulangan Bencana terjadi jika pemerintah tidak melaksanan ketentuan Pasal 6 yaitu Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a) pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; b) pelindungan masyarakat dari dampak bencana; c) penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum; d) pemulihan kondisi dari dampak bencana; e) pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai; f) pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan g) pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana. Serta tanggung gugat pemerintah daerah dapat terjadi jika pemerintah daerah tidak melaksanakan tanggungjawabnya sesuai ketentuan pasal 8 Undang• Undang nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan bencana, adapun tanggungjawab pemerintah daerah adalah sebagai berikut : Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a) penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum; b) pelindungan masyarakat dari dampak bencana; c) pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan d) pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai. Mekanisme pemenuhan hak-hak korban dalam pelaksanaan tanggung gugat terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilihat Secara konseptual dibagi menjadi 2 (dua) Bagian yaitu Tanggung Gugat Bidang Hukum Perdata dalam bentuk Perbuatan melanggar hukum oleh penguasa melalui peradilan umum, dan tanggung gugat bidang hukum publik melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Kata Kunci : Tanggung Gugat, Pemerintab, Peoanggulangao Bencana. |