JudulTANGGUNG JAWAB KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI DAERAH |
Nama: KASMAN LASSA |
Tahun: 2019 |
Abstrak Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Rumusan masalah yang diteliti adalah sebagai berikut: 1)Mengapa Kepala Daerah harus bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah?; 2)Apa Tanggung Jawab Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah?; dan 3)Bagaimana Pelaksanaan Tanggung Jawab tersebut sebelum dan sesudah terjadinya Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah?. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yaitu sebagai berikut: 1) Kepala Daerah harus bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah karena Kepala Daerah adalah penguasa tunggal di daerah otonom serta pemegang wewenang atributif pada daerah otonom, sehingga persoalan di daerah termasuk penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab kepala daerah. 2)Tanggung Jawab Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah adalah menjamin pemenuhan hak masyarakat dan melindungi masyarakat terdampak bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum, melakukan pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, dan mengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai. 3) Pelaksanaan Tanggung Jawab sebelum dan sesudah terjadinya Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu pada tahap prabencana kepala daerah menyusun rencana pengelolaan wilayah termasuk pembiayaan, pada masa tanggap darurat kepala daerah harus menyiapkan dana, dan pada masa pascabencana kepala daerah harus melaksanakan rehabilitasi serta rekonstruksi.. |