JudulPENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENUNTUTAN TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PALU) |
Nama: AGUS SUSANDI |
Tahun: 2019 |
Abstrak Penengakan Hukum Terhadap Penuntutan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi ( Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Palu ), supervised by Abdul wahid and Syachdin Di Rumuskan Masalah Penegakan Hukum dan penuntutan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi (studi kasus di kejaksaan negeri palu): Kendala – Kendala yang dihadapi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi: Menggunakan Metode Penelitian Normatif dan jenis Penelitian Kualitatif denan hasil Penelitian Menunjukan Bahwa Penegakan Hukum terhadap penuntutan terdakwa tindak pidana korupsi. Merupakan kewenangan Kejaksaan tidak berbeda jauh dengan kewenangan Kepolisian di bidang penyelidikan dan penyidikan, yakni melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang tidak ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika perkara korupsi tidak melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi maka akan meresahkan masyarakat apalagi menyangkut masalah kerugian negara. Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pada prakteknya menghadapi berbagai kendala/hambatan terutama dalam optimalisasi pemberantasan korupsi. Hal ini disebabkan antara lain Kompleksitas kasus korupsi, hal ini memerlukan penanganan yang kordinatif tetapi pada kenyatannya apabila dikoordinasikan dengan pimpinan dari pihak yang diperiksa, pimpinan yang bersangkutan tidak rela jika unit kerjaannya di periksa, juga Kendala waktu, terjadinya korupsi umumnya sudah lama sehingga sulit pembuktiannya. Ada kemungkinan pula bukti sudah dimusnahkan. Hal ini akan menyulitkan penyidik untuk mencari bukti serta saksi serta membuat terang terhadap pelakunya dalam rangka penegakan hukum. Hendaknya dalam rangka penegakan hukum kejaksaan tidak pandang bulu serta dapat menerapkan prinsip-prinsip yang di tetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang optimalisasi upaya-upaya penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Penengakan Hukum, Penuntutan, Korupsi |