Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS YURIDIS PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PASCABENCANA DI KABUPATEN SIGI SULAWESI TENGAH
Nama: Roslinda Patiscawaty
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Perkawinan dibawah umur adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita di mana umur keduanya masih di bawah batas minimum yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan kedua calon mempelai tersebut belum siap secara lahir maupun batin, serta kedua calon mempelai tersebut belum mempunyai mental yang matang dan juga ada kemungkinan belum siap dalam hal materi. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor dan dampak terjadinya perkawinan dibawah umur di Kabupaten Sigi, pasca bencana Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini yaitu faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan dibawah umur di Kabupaten Sigi pasca gempa yaitu faktor hamil diluar nikah,lingkungan, ekonomi, orang tua/ keluarga, pendidikan dan budaya atau tradisi . Dampak perkawinan dibawah umur akibat bencana yaitu (1) dampak positif: terhindar dari zina serta mengurangi beban orang tua.(2) dampak negatif: Kematangan psikologis belum tercapai, Hak anak yang tidak terpenuhi, dampak kesehatan, tingkat perceraian meningkat, dan taraf hidup yang rendah. Penelitian ini merekomendasikan agar anak di bawah umur yang memutuskan untuk menikah diusia dini diharapkan untuk memikirkan secara matang keputusan mereka sebelum memutuskan menikah, karena untuk membangun suatu pernikahan diperlukan persiapan yang tidak sedikit, baik dari persiapan fisik, psikologi maupun finansial. Jika akhirnya tetap memutuskan untuk menikah maka diharapkan telah mempersiapkan segala sesuatunya secara matang sehingga kualitas hidup setelah menikah menjadi lebih baik dibandingkan sebelum menikah. Kata Kunci : dibawah umur, perkawinan, gempa palu

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up