JudulKAJIAN YURIDIS IMPLIKASI JUSTICE COLLABORATOR TERHADAP PERKARA PIDANA |
Nama: MOHAMMAD TANG |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Mohammad Tang/D 102 17 032, “Kajian Yuridis Implikasi Justice Collaborator Terhadap Perkara Pidana”. Dibimbing oleh Jubair dan Kartini Malarangan Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis konsep justice collaborator dalam perkara pidana; dan untuk mengetahui serta menganalisis implikasi hukum penerapan justice collaborator dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan lebih dari satu orang. Penggunaan metode dalam penelitian ini ditentukan berdasarkan jenis penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam melakukan analisis yaitu undang-undang, historis, komparatif, dan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum premier dan sekunder, yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik penelusuran bahan pustaka (library research). Dalam melakukan analisis bahan hukum yang telah dikumpulkan serta diklasifikasi tersebut, penulis menggunakan teknik analisis deskriptif. Kemudian dalam proses penarikan kesimpulan penulis menggunakan metode logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep justice collaborator dalam perkara pidana dilakukan dengan memberikan kekhususan bagi seorang saksi, yang juga sekaligus sebagai pelaku dari suatu tindak pidana dalam bentuk perlakuan istimewa seperti yang telah dipraktekkan di beberapa negara. Justice collaborator sebelumnya telah diterapkan yaitu dengan menggunakan istilah saksi mahkota. Penggunaan justice collaborator ini didasari dengan asas lex specialis derogat legi generalis untuk melegitimasi perlakuan istimewa yang diberikan dalam hukum acara pidana Indonesia. Bahwa implikasi hukum dari pengaturan justice collaborator terhadap perkara pidana adalah adanya “diskriminasi” antara pelaku tindak pidana khususnya pada kejahatan yang terorganisir, atau kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang. Sekalipun merupakan suatu perlindungan yang diberikan oleh hukum acara pidana, namun hal ini bertolak belakang dengan prinsip equality before the law. Kata Kunci : Implikasi Hukum, Justice Collaborator, Perkara Pidana |