JudulTANGGUNGJAWAB PEMERINTAH TERHADAP PENANGGULANGAN TANAH TERLANTAR |
Nama: GANIA GABRIELLA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Rumusan Masalah : Bagaimana tanggungjawab pemerintah terhadap penelantaran tanah dalam prespektif hukum tanah nasional dan bagaimana akibat hukum apabila pemerintah tidak melaksanakan tanggungjawabnya terhadap penelantaran tanah oleh pemegang hak. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana tanggungjawab pemerintah terhadap penelantaran tanah dalam prespektif hukum tanah nasional dan bagaimana akibat hukum apabila pemerintah tidak melaksanakan tanggungjawabnya terhadap penelantaran tanah oleh pemegang hak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian bahwa : Tanggungjawab pemerintah terhadap penanggulangan tanah terlantar adalah memastikan bahwa tanah tersebut harus ditetapkan sebagai tanah terlantar melalui mekanisme hukum berdasarkan hukum positif yang telah ditetapkan kemudian dilakukan pendayagunaan tanah terlantar sebagai objek reforma agraria, program strategis negara dan untuk cadangan negara lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil dengan memperhatikan fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Akibat Hukum pemerintah tidak melaksanakan tanggungjawabnya dalam penanggulangan tanah terlantar adalah produk hukum yang dikeluarkan dapat digugat dan dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan pejabat yang bewenang dikenakan sanksi administratif. Kata Kunci : Tanggungjawab, Kewenangan, Tanah Terlantar |