JudulPROSEDUR PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING |
Nama: NUR SYAFFIRAH |
Tahun: 2019 |
Abstrak PROSEDUR PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING Pembimbing I : Dr. Surahman, SH. MH Pembimbing II : Dr. Asri Lasatu, SH, MH ABSTRAK Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia dan untuk mendukung perekonomian nasional serta perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk Memahami prosedur penggunaan tenaga kerja asing setelah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dengan dua pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan ( statute approach) dan pendekatan konsep (konseptual approach). Diperoleh simpulan sebagai beribut: Prosedur penggunaan TKA setelah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yaitu harus memiliki RPTKA sebagai izin kerja TKA selanjutnya mengurus Vitas yang diperlukan TKA untuk melakukan perjalanan ke Indonesia, setelah tiba di Indonesia TKA perlu mengurus Itas sebagai dasar yang diperbolehkan bekerja di Indonesia sampai diterbitkan Kitas sebagai pegangan untuk TKA yang bekerja di Indonesia, Prosedur penggunaan tenaga kerja asing berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing bertentangan dengan UUD NRI 1945, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Disarankan agar Pemerintah tetap harus secara ketat menyeleksi TKA yang masuk ke Indonesia dan mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian terhadap masuknya WNA di Indonesia terkait dengan banyaknya TKA illegal yang masuk di Indonesia dan Sebaiknya pemerintah dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan perubahan berkaitan dengan peraturan penggunaan TKA di Indonesia dan tentunya berdasarkan dengan tujuan Negara Indonesia dalam penggunaan TKA dengan disesuaikan kebijakan selektif (selective policy). Kata Kunci : Tenaga Kerja Asing, Ketenagakerjaan, dan Keimigrasian. |