JudulKEDUDUKAN PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PALU TAHUN 2010 – 2030 PASCA BENCANA ALAM 28 SEPTEMBER 2018 |
Nama: VENY RISTANTI T.R |
Tahun: 2021 |
Abstrak KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PALU TAHUN 2010 – 2030 PASCA BENCANA ALAM 28 SEPTEMBER 2018 Veny Ristanti TR 1 , Dr. H. Mohammad Yasin, S.H., M.H, 2 Dr. Rahmat Bakri, S.H., M.H Email : Ristantiveny@gmail.com 1 Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Pasacasarjana Universitas Tadulako 2 Dosen Program Studi Ilmu Hukum Pasacasarjana Universitas Tadulako ABSTRAK Kedudukan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencaata Ruang Wilayah Kota Palu Tahun 2010 – 2030 Pasca Bencana Alam 28 Septemb2018 yang dapat berpengaruh pada penataan ruang dan status kepemilikan hak tanasyarakat yang masuk dalam zona rawan bencana (ZRB) atau zona merah. Selain kasi Kelurahan Besusu Barat, Kelurahan Talise dan Kelurahan Lere, berdasarkan Pona Rawan Bencana dan sekitarnya, 3 kelurahan tersebut masuk zona terlarang nampemerintah menetapakan khusus 3 kelurahan tersebut ada pengecualian membangudangkan Kelurahan Balaora dan Kelurahan Petobo masuk dalam zona terlarang arangan untuk pembangunan hunian baru. Sehingga dapat dikatakan bahwa pada lokaang masuk zona terlarang, status kepemilikan tanah akan berubah. Penulis memfokuskpenelitian ini pada Kedudukan Perda Tata Ruang Kota Palu yang berpengaruh pada stakepemilikan tanah masyarakat pasca bencana alam 28 September 2018. Penelitian enggunakan jenis Penelitian Normatif, dengan cara menguraikan norma papenerapannya sesuai dengan pemanfaan ruang Penataan Ruang yang telah diatur dengaUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan UndanUndang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokgraria. Hasil penelitian Tesis ini menyimpulkan bahwa adanya perubahan pemanfaakasi yang terdampak bencana alam 28 September 2018, sehingga Peraturan Daerah Koalu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu sudah tidalavan lagi dan tidak Sinkronnya hubungan antar Lembaga Pemerintah sehinggaenyebabkan timbulnya kendala-kendala, Status Kepemilikan tanah masyarakat yaasuk dalam ZRB 4, Pemerintah melarang untuk membangun permukiman di lokarsebut ata Kunci : Penataan Ruang; Zona Rawan Bencana; Hak Milik Atas Tanah. |